Selamat datang di KnK Land. Mari menguasai dunia bersama kami. Disini kalian bisa menemukan ratusan postingan berbahaya dari penulis-penulis kami. Selamat menikmati situs yang hidup ini.




Sunday, June 4, 2017

Hadits Bukhari No 1139 Tentang Tidak Batalnya Shalat Seseorang Yang Menunggu saat Disuruh Menunggu

Gambar gaje. Mimin aja kecewa setelah ngegambarin.
Yo All! Yo! Udah setahun lebih mimin gak posting tentang hadits yah. Oh yah, kalo ada salah mohon dikoreksi yah soalnya ini lagi  ngebahas tentang agama. Tentu saja hadits ini mimin pilih secara random tapi yang mimin pilih hanya hadits shahih aja jadi aman. Karena ini adalah hadits Bukhari maka Insya Allah Shahih. Okelah, cekidot haditsnya.











حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ عَاقِدُو أُزْرِهِمْ مِنْ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd Radhiyallah 'anhu berkata: "Orang-orang shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengikatkan kain mereka di leher-leher karena kainnya kecil. Dan dikatakan kepada Kaum Wanita: "Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah duduk".

Nah, itulah haditsnya. Lalu apa sih kandungan dari hadits tersebut? Yap, tentu saja dibolehkannya menunggu saat disuruh menunggu ketika shalat. Bahkan bukan dibolehkan lagi tapi diharuskan. Apa alasannya kaum wanita gak boleh bangkit dari sujud bersama kaum pria saat shalat pada saat itu? Benar, telah jelas dalam hadits kalo kain yang mereka gunakan kecil dan diikatkan pada leher mereka. Perlu diketahui pada zaman itu kain gak banyak tidak seperti zaman skarang. Satu orang bisa saja hanya memiliki satu dua lembar helai kain saja. Perlu diketahui bahwa, shalat dengan sehelai kain saja (tapi masih menutup aurat) hukumnya makruh. Mimin gak tau sih gimana mereka ngikatin kaen di leher. Namun, inti dari hadits ini bukan tentang kainnya tapi tentang dibolehkan menunggu saat disuruh menunggu dan tidak membatalkan shalat. Tentu saja perlu diingat kita tidak boleh terlalu lambat dalam mengikuti gerakan imam kecuali karena ada uzur syar'i seperti diatas ato karena sakit ato tua sehingga gerakan ato reaksi menjadi lambat, ato karena tidak dapat mendengar suara imam.

Oke, karena zaman skarang udah banyak yang namanya kain maka cukup ini jadi wawasan bagi kita saja dan mungkin saja kita bisa masuk dalam situasi seperti ini suatu saat nanti. Tapi, moga saja nggak terjadi yah. Inilah akhirnya, to be continued .. ...

Hadits lain

Hadits An Nasa'i No 1539
Hadits Ad Darimi No 2711
Hadits Muslim No 3634

No comments:

Post a Comment