Selamat datang di KnK Land. Mari menguasai dunia bersama kami. Disini kalian bisa menemukan ratusan postingan berbahaya dari penulis-penulis kami. Selamat menikmati situs yang hidup ini.




Thursday, June 18, 2020

Qadhiyah ( proposisi ) dalam ilmu mantiq

Disclaimer : Penulis bukanlah seorang ahli dalam hal ini, jadi jika ada yang salah kalau berkenan bisa tulis di kolom komentar hiya-hiya-hiya. tujuan dari artikel adalah untuk memperkenalkan pembagian qadhiyah yang paling dasar.





Qadhiyah adalah proposisi/kalimat yang dapat dinyatakan salah dan benar atau jujur dan bohong. dalam mantiq qadhiyah selalu merupakan Lafazh Murakab Taam yang Khabar .



adapun secara umum qadhiyah dapat kita bagi menjadi dua, yaitu : Hamliyah dan Syartiyah.

Hamliyah : proposisi/qadhiyah yang terbentuk dari hubungan maudhu' ( subjek ), Mahmul ( Predikat ) , dan rabitah (penghubung ) dengan rumus  . adapun secara gamblang, maudhu' adalah hal yang akan dibebani. mahmul adalah hal yang hendak kita bebankan, dan rabitah adalah hal yang menghubungkan antara maudu' dan mahmul. tapi adakalanya rabitah-nya tidak disebutkan tapi sebenarnya mengandung rabitah ( rabitahnya tersirat ). contoh :

- andi adalah manusia, dimana dalam proposisi ini  andi sebagai maudhu', adalah sebagai rabitah, dan manusia adalah mahmul.

-  sebagian manusia adalah bukan professor, dalam proposisi ini, sebagian manusia sebagai maudhu', adalah sebagai penghubung, dan bukan professor sebagai mahmul.

qadhiyah hamliyah ini berdasarkan tipe maudhu' dan mahmul-nya bisa dibagi lagi menjadi beberapa klsifikasi diantaranya :

berdasarkan maudhu'-nya , hamliyah dapat dibagi menjadi 4 : shaksiyah, muhmalah, kulliyah, juz'iyah.

shaksiyah : ialah maudu' yang singular, berupa benda-benda, orang, atau hal-hal khusus tertentu  yang sudah jelas penunjukkannya. contoh :  saipul adalah sultan kanokis, banda aceh adalah serambi mekkah, vas bunga itu adalah vas bunga kerajaan kanokis.

muhmalah : ialah maudhu'-nya itu adalah sebuah kulli tetapi tidak jelas penunjukkannya , apakah itu ditunjukkan pada semua cangkupan kulli atau hanya sebagian (tanpa keterangan jumlah). contoh : manusia adalah professor, kita tau bahwa tidak semua manusia adalah professor jadi maudhu' disini itu hanya menunjukkan sebagian manusia. karena maudhu' dalam qadhiyah ini tidak jelas maka ini jarang digunakan.

kulliyah : ialah maudhu' nya adalah sebuah kulli dan jelas ditunjukkan kepada semua cangkupan kullinya,  bisa ditandai dengan quantifier ( kata yang menunjukkan jumlah ) semua atau setiap. contoh : setiap manusia memiliki tangan, semua manusia itu berhak menjadi khalifah.

juz'iyah : ialah maudhu'-nya berupa kulli tetapi cangkupan yang ditunjukkan tidak ke semua cangkupan kulli tersebut ini ditandai dengan quantifier ( kata yang menunjukkan jumlah ) sebagian. contoh : sebagian manusia adalah professor, sebagian kambing adalah jantan.

sedangkan berdasarkan mahmul-nya, hamliyah dibagi menjadi dua : Mujabah ( positif ) dan Salibah ( negatif ).

Mujabah : Qadhiyah hamliyah yang menyatakan bahwa mahmulnya itu berupa beban terhadap maudhu' atau maudhu' dibebankan oleh mahmul. contoh : saipul itu sedang berdiri, air asin itu rasanya asin. kedua contoh ini mamhmul-nya sama-sama membebankan maudhu'-nya. berdiri dibebankan terhadap saipul dan rasa asin dibebankan terhadap air asin.

Salibah : berkebalikan dengan Mujabah, qadhiyah ini menyatakan bahwa maudhu-nya tidak dibebankan ole mahmul-nya atau mahmul-nya tidak menjadi beban terhadap maudhu'. contoh : saipul itu tidak sedag berdiri, air asin rasanya tidak asin. kedua contoh ini sama-sama menyatakan bahwa maudhu'-nya tidak terbebani oleh mahmul. berdiri tidak dibebankan terhadap saipul dan rasa asin tidak dibebankan terhadap air asin.

balik lagi dalam pembagian Qadhiyah awal, sekarang kita akan mengulas tentang Qadhiyah Syartiyah.

Qadhiyah Syartiyah : Qadhiyah ini sering disebut qadhiyah yang bersyarat karena qadhiyah yang satu merupaka syarat bagi qadhiyah yang lainnya. dan biasanya tersusun dari Muqaddam, dan talli. Muqaddam adalah bagian pertama dan talli adalah bagian kedua.  contoh :

jika kursi tersebut telah diduduki maka saya berdiri, kursi tersebut merupakan muqaddam dan menjadi syarat untuk talli-nya, dalam kasus ini, talli-nya adalah saya berdiri.

angka ini jika bukan genap maka ganjil, dalam hal ini bukan genap adalah muqaddamnya dan merupakan syarat terjadinya angka yang ganjil atau talli-nya.

Qadhiyah Syartiyah terbagi menjadi dua yaitu : Muttasilah dan Munfasilah.

Muttasilah : merupakan Qadhiyah yang bila muqaddamnya terpenuhi maka talli-nya harus tejadi contoh : jika ada api maka ada asap. kalau api itu terjadi maka ada asap merupakan suatu keharusan.
jika a maka b, jika a itu terpenuhi maka terpenuhinya b merupakan suatu keharusan.

Munfasilah : Merupakan Qadhiyah yang saling bertentangan, jika muqaddamnya terpenuhi maka talli-nya tidak mungkin terpenuhi begitu sebaliknya jika talli-nya terpenuhi maka muqaddamnya tidak akan terpenuhi. contoh : angka jika bukan genap maka ganjil. disini jika anka itu genap terpenuhi maka angka ganjil tidak mungkin terpenuhi. ini makanya qadhiyah ini juga dinamakan qadhiyah pertentangan karena antara muqaddam dan talli saling dipertentangkan.


sebenarnya masih banyak pembagian-pembagian qadhiyah lain, saya di postingan ini hanya membahas pembagian qadhiyah dasarnya saja.


No comments:

Post a Comment